KPK Buka Peluang Banding Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
KPK membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Dasarnya adalah hukuman uang pengganti yang diberikan majelis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Rafael Alun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar, tetapi hanya dikabulkan hakim sebesar Rp10,7 miliar.
"Uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim masih terlalu kecil dibanding tuntutan, juga sejumlah aset diputuskan untuk dikembalikan. Kami akan meminta konfirmasi sikap teman-teman jaksa penuntut umum atas putusan dimaksud. Tidak tertutup kemungkinan mengajukan banding," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Di lain sisi, Nawawi mengapresiasi kinerja timnya dalam menangani perkara Rafael Alun.
Nawawi mengatakan, mereka bekerja dengan penuh kecermatan.
"Apresiasi sebesarnya pada kerja satgas lidik, sidik dan penuntutan dalam penanganan perkara RAT ini, kerja yang cepat dan tetap penuh kecermatan yang tinggi," katanya.
Nawawi menambahkan, kasus Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Nawawi berharap momentum ini menjadi harapan lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar di dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.
"Perkara ini juga jadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN serta menjadi moment harapan dilahirkannya aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dalam perundangan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia," katanya.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sang Istri Lolos Jeratan Hukum, Kenapa?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Rafael Alun juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK.
Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.
Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp10.079.055.519 (Rp10 miliar)," ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.