Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Ingatkan Pejabat Patuh LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pejabat ke depannya agar mematuhi pelaporan LHKPN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Ingatkan Pejabat Patuh LHKPN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mjelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Rafael Alun ini berawal dari ketidaksesuaian harta di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan profil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pejabat ke depannya agar mematuhi pelaporan LHKPN.

"Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

lihat fotoMantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

 TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dan dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar. TRIBUNNEWS/NICO/AKBAR PERMANA

Baca juga: Istri Rafael Alun Lolos dari Jeratan Hukum, Majelis Hukum Jelaskan Alasannya

Dikatakan Ali, proses hukum kasus Rafael Alun yang bermula dari pemeriksaan LHKPN adalah salah satu bentuk terobosan KPK dalam menangani kasus korupsi.

Lembaga antirasuah turut mengakui dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam penanganan kasus Rafael Alun.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, KPK memeriksa kekayaan tidak wajar Rafael Alun setelah publik ramai-ramai menyoroti LHKPN Rafael yang diunduh dari situs resmi KPK.

Saat itu, anak Rafael yang bernama Mario Dandy Satriyo menganiaya anak di bawah umur. Mario juga disorot karena kerap memamerkan kemewahan.

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara,” kata Ali.

Terkait putusan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta Rafael Alun, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.


Kendati demikian terdapat beberapa poin dan pertimbangan dalam tuntutan jaksa yang tidak diakomodasi majelis hakim.

“Maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum selanjutnya,” kata Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas