Rincian Formasi CPNS 2024 di Instansi Pusat dan Daerah
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2024. Total jumlah rekrutmen CPNS 2024 mencapai 690.833 formasi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2024.
Adapun total jumlah rekrutmen CPNS 2024 mencapai 690.833 formasi.
Berikut adalah rincian formasi CPNS 2024, mengutip laman Menpan RB:
1. Instansi Pusat: 483.575
Selain CPNS, Pemerintah juga membuka rekrutmen PPPK pada tahun 2024.
Berikut adalah rincian formasi PPPK 2024:
1. Instansi Pusat 221.936
2. Instansi Daerah 1.383.758, yang dibagi menjadi:
- Guru 419.146
- Tenaga Kesehatan 417.196
- Tenaga Teknis 547.416
Baca juga: BKN dan Kemenpan RB Matangkan Teknis Serta Formasi Seleksi CPNS 2024
Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membahas pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 tersebut.
"Kita harus jemput bola agar pelaksanaan seleksi CASN tahun ini berjalan lancar dan terus semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pagi ini langsung rapat teknis untuk mendetailkan teknis rekrutmen," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat Tindak Lanjut Pengadaan ASN Tahun 2024, di rumah dinasnya, Sabtu (6/1/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Pekan ini, Kementerian PANRB akan mengadakan pertemuan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah termasuk para pengelola kepegawaian di seluruh Indonesia.
Sama seperti tahun 2023, rekrutmen CASN 2024 dilakukan menggunakan computer assisted test (CAT) secara nasional.
Fitur pengenalan wajah atau face recognition juga akan kembali digunakan untuk mengurangi peluang kecurangan.
Selain itu, niai seleksi juga secara real-time dapat diakses publik, termasuk live score-nya yang juga disiarkan melalui YouTube.
Sembari menunggu informasi pembukaan pendaftaran rekrutmen CASN 2024, Anda dapat melihat ketentuan umur pelamar pendaftaran CPNS pada tahun 2023 kemarin.
Berikut adalah syaratnya, dikutip dari laman SSCASN:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain itu, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus.
Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi
(Tribunnews.com, Widya)