Syarat Dokumen Penetapan NIP CPNS Kejaksaan 2023, Wajib Diunggah Peserta yang Lulus
Simak syarat dokumen pengusulan NIP CPNS Kejaksaan 2023. Wajib diunggah peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dokumen untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS Kejaksaan 2023.
Pengusulan NIP CPNS tersebut wajib dilakukan bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
Periode pengusulan penetapan NIP CPNS Kejaksaan 2023 dibuka mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2024.
Peserta dapat melakukan pengusulan penetapan NIP CPNS Kejaksaan 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Untuk mengajukan pengusulan penetapan NIP CPNS Kejaksaan 2023, peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pengusulan penetapan NIP CPNS Kejaksaan 2023 yakni sebagai berikut:
Syarat Dokumen Penetapan NIP CPNS Kejaksaan 2023
- Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1000 KB);
- File Scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
- File Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
- File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi tandatangan peserta serta dibubuhi e-materai (ukuran maksimal 1000 KB);
- File Scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e- materai, yang terdiri dari: (1) Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, dan (2) Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1000 KB);
Baca juga: BKN dan Kemenpan RB Matangkan Teknis Serta Formasi Seleksi CPNS 2024
- File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (ukuran maksimal 1000 KB);
- File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Permerintah (ukuran maksimal 1000 KB);
- File Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB).
Arti Kode pada Pengumuman Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023
- Kode "P" adalah lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023;
- Kode "L" adalah lulus seleksi CPNS;
- Kode "L-1" adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kode "L-2" adalah lulus seleksi CPNS setelah perpindahan antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Kode "TL" adalah tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;
- Kode "TH" adalah dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang dipersyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
- Kode "TMS" adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
- Kode "TMS-1" adalah gugur dikarenakan tidak memenuhi salah satu syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun PANSELNAS;
- Kode "APS" adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri.
Cara Cek Pengumuman Kelulusan CPNS Kejaksaan 2023
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;
- Klik 'Masuk';
- Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar;
- Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta;
- Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya;
- Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.