Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Disebut Tak Bisa Dikasasi, Ini Alasannya
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Warga Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, seharusnya tidak bisa dikasasi.
Hal itu dikarenakan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timuritu merupakan putusan bebas murni.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam jumpa pers terkait pascaputusan Fatia-Haris di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
“Kalau melihat keseluruhan uraian argumen hakim, penalaran hakim, maupun juga bukti-bukti yang dirujuk oleh hakim selama persidangan, maka jelas putusan ini adalah putusan bebas yang murni.
“Oleh karena itu, seharusnya ia tidak bisa dikasasi," ujar Usman Hamid.
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono yang divonis bebas.
Menurutnya, vonis itu merupakan putusan bebas yang tidak murni dan dapat dikasasi.
Vonis itu tidak murni dikarenakan banyak kesaksian dari saksi ahli dan saksi fakta yang mencabut dan merubah keterangan atau menjelaskan kesaksian yang pihaknya sampaikan berada di bawah tekanan.
Sedangkan dalam kasus Haris-Fatia tidak ada satu pun petunjuk yang memperlihatkan saksi fakta pun saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah tekanan, serta mengubah atau mencabut keterangan karena faktor eksternal.
“Oleh karena itu, putusan ini harus dilihat sebagai putusan bebas yang murni dan seharusnya tidak diajukan kasasi,” pungkasnya.
Baca juga: TNI AD Dalami Keterlibatan Prajurit Lain Dalam Kasus Kendaraan Curian di Gudbalkir Pusziad
Dalam kesempatan yang sama, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti melontarkan hal senada.
Ia juga menjelaskan bisa dilakukan kasasi atas vonis bebas seba adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012.
“Kalau kita sayangnya memang ada putusan MK tahun 2013 dibacakannya, tapi putusannya itu 114 kalau tidak salah 2012 yang bilang bahwa untuk putusan bebas itu masih bisa dikasasi,” jelas Bivitri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.