Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli di Rutan

93 pegawai dimaksud diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli di Rutan
Kolase foto Tribunnews
Kolasefoto logo KPK dan uang ilustrasi suap. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menyidangkan 93 pegawai KPK secara etik.

93 pegawai dimaksud diduga terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Sidang rencananya digelar mulai Januari 2024.

Baca juga: Viral Aksi Pungli Pria ke Driver Ojol di Skybridge Bojonggede, Oknum Catut Danramil hingga Dishub

"Pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya, tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Akan tetapi, Albertina tak mengungkapkan identitas 93 pegawai tersebut. 

Namun, eks hakim itu menyebutkan bahwa nilai punglinya lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.

Baca juga: Puluhan Sopir Truk Gelar Aksi di Polres Langkat Karena Maraknya Aksi Pungli: Ada 20 Titik Pungli

BERITA REKOMENDASI

“Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga, tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai, ya,” kata Albertina.

Kasus dugaan pungli ini mulanya muncul saat Dewas KPK menggelar jumpa pers September 2023. 

Terungkap bahwa terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar. 

Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK


Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.

Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.

Baca juga: Kunker ke Lampung, Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Ada Pungli Dalam Program PTSL

Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti diduga terjadi pelanggaran etik.

Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK

Namun, KPK belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas