Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Kolase Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.

"(MK) belum mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkapnya.

Namun demikian, MK sudah sempat mendapatkan pemanggilan dari PTUN DKI Jakarta untuk menghadiri sidang pemeriksaan persiapan, pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Adapun dalam pemanggilan tersebut, Suhartoyo mengakui, MK telah menunjuk kuasa hukum internal untuk menghadiri pemanggilan itu.

"Baru kuasa hukum internal (MK), karena proses TUN itu kan ada pemeriksaan persiapan," ucapnya.

Ia kemudian menyampaikan, kemungkinan akan menunjuk kuasa hukum profesional, jika nantinya proses persidangan sudah mencapai tahap pembahasan pokok gugatan.

Meski demikian, hal tersebut nantinya perlu didiskusikan lebih lanjut bersama hakim konstitusi lainnya.

"Mungkin kalau sudah pemeriksaan sampai pada pokok gugatan, materi gugatan, mungkin kami perkuat timnya ataukah harus meng-hire dari profesional ataukah cukup internal. Kami rapatkan dengan para hakim nanti," jelas Suhartoyo.

Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres

Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara ihwal rencana kehadirannya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, jika nantinya menerima panggilan.

Mulanya, saat ditanya wartawan mengenai kepastian bakal hadir langsung jika menerima panggilan dari PTUN DKI Jakarta. Anwar mengatakan, ia adalah warga negara yang paling taat hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas