Soal Gugatan Anwar Usman, MK Harap PTUN Bisa Menguatkan Eksistensi Putusan MKMK
Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pencopotan Anwar Usman sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, penggantinya.
Baca juga: Ketua MK Tegaskan Para Hakim Tetap Solid Meski Ada Gugatan Anwar Usman di PTUN
"Tentunya secara kelembagaan, produk yang dikeluarkan (MKMK) itu kan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Suhartoyo, saat ditenui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).
Oleh karena itu, Suhartoyo berharap PTUN DKI Jakarta nantinya dapat memperkuat eksistensi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 itu.
"Sehingga nantinya peradilan TUN bisa memahami dan juga menguatkan eksistensi (Putusan MKMK) itu," tuturnya.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres
Sementara itu, Suhartoyo mengatakan, MK belum dapat merespons secara kelembagaan gugatan yang disebut-sebut terkait pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebab, ia menjelaskan, hingga saat ini MK belum kunjung mendapatkan salinan gugatan yang diajukan eks Ketua MK Anwar Usman tersebut.
"(MK) belun mendapatkan secara formal salinan gugatan itu. Sehingga apa sesungguhnya yang mau direspons secara kelembagaan," kata Suhartoyo.
Sehingga, Suhartoyo juga mengatakan, MK secara formal belum mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"(Objek gugatan disebut-sebut terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK) katanya begitu. Tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," ungkap Ketua MK itu.
Meski ada gugatan dari Anwar Usman tersebut, Suhartoyo menegaskan, hubungan antar hakim konstitusi solid.
"Saya kira juga dalam perspektif yang berbeda bisa jadi karena di sisi lain kan Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk ya diperjuangkan sebagai warga negara kan," kata Suhartoyo
"Tapi secara faktual solid. Solid," tuturnya.
Baca juga: Ketua MK Sebut Belum Kunjung Dapat Salinan Gugatan Anwar Usman di PTUN