Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Segera cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako pada 2024 di cekbansos.kemensos.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
cekbansos.kemensos.go.id
Bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako kembali disalurkan pada 2024. Segera cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako pada 2024 di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako kembali disalurkan pada 2024.

Cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima PKH dan bansos sembako pada 2024 dapat melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, bantuan PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2024.

Sementara jumlah penerima bansos sembako sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Untuk mengecek daftar penerima PKH dan bansos sembako, caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu mengisi data berupa alamat dan nama di cekbansos.kemensos.go.id.

Lalu klik 'Cari Data' untuk mengetahui apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan bansos sembako.

Rekomendasi Untuk Anda

Selengkapnya, inilah cara cek penerima PKH dan Bansos Sembako 2024 di cekbansos.kemensos.go.id:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Cair di Januari 2024: Ada Uang hingga Beras, BLT El Nino Dilanjutkan?

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas