Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ghufron Hormati Pelaporan Dirinya ke Dewas KPK soal Dugaan Gunakan Pengaruh di Kementan

Ghufron menghormati soal pelaporan dirinya ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik dengan menggunakan pengaruhnya di Kementan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ghufron Hormati Pelaporan Dirinya ke Dewas KPK soal Dugaan Gunakan Pengaruh di Kementan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penahanan satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Ghufron menghormati soal pelaporan dirinya ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik dengan menggunakan pengaruhnya di Kementan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghormati pelaporan terhadap dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penggunaan pengaruh di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Kendati demikian, Ghufron mengungkapkan belum tahu terkait substansi dan isi pelaporannya tersebut.

Dia hanya mengatakan masih menunggu jadwal pemeriksaan di Dewas guna mengetahui pokok permasalahan yang diduga membuatnya melanggar etik.

“Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan dua pimpinan KPK yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dengan menggunakan pengaruhnya di Kementan.

“Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar,” katanya pada Kamis (11/1/2024).

Berita Rekomendasi

“Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya,” sambung Albertina.

Namun, Albertina mengatakan laporan terhadap Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang pernah melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” katanya.

Baca juga: Dua Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Kementan: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron

Terkait pelaporan ini, Alex pun sudah buka suara dan mengatakan tidak peduli atas pelaporan terhadapnya.

“Saya enggak tahu makannya tadi saya bilang kan, kalau yang dilaporkan saya, ya udah, saya udah bilang, emang gua pikirin?” katanya di Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono pada Rabu (10/1/2024).

Usai menjalani proses permintaan keterangan Syahrul yang karib dipanggil SYL itu enggan berkomentar banyak.

"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," ucap SYL di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024) siang.

Senada dengan SYL, Kasdi juga ogah memberitahu perihal pemeriksaannya oleh Dewas KPK pada hari ini.

"Dewas saja," tutur Kasdi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas