Santunan Tak Cukup, Pemerintah Diminta Jamin Korban Gagal Ginjal Akut Dirawat Hingga Sembuh
Tegar juga meminta pemerintah harus memastikan bahwa korban yang saat ini masih menjalani perawatan unutuk dirawat hingga benar-benar sembuh.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA), Tegar Putuhena menilai santunan Rp50 juta yang diberikan pemerintah untuk keluarga korban GGAPA tak layak.
Atas hal itu ia meminta pemerintah menjamin korban GGAPA yang saat ini tengah dirawat, dipastikan proses perawatannya hingga sembuh.
Baca juga: Pemerintah Beri Santunan ke Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Capai Rp16,5 Miliar
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan putusan untuk berikan bantuan berupa santunan Rp50 juta, bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.
Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis, diberikan santunan sebesar Rp60 juta.
"Kami berharap tetap ada pemenuhan hak-hak secara layak. Entah bagaimana mekanisme anggarannya, tapi yang jelas korban harus diberikan kompensasi yang layak," kata Tegar kepada Tribunnews.com Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Pemberian Uang Damai dari Tersangka
Tak hanya itu Tegar juga meminta pemerintah harus memastikan bahwa korban yang saat ini masih menjalani perawatan unutuk dirawat hingga benar-benar sembuh.
"Korban mendapatkan peralatan kesehatan yang premium sampai benar-benar sembuh," sambungnya.
Kemudian Tegar juga meminta anak-anak yang terlanjur mengalami disabilitas permanen untuk ditanggung negara.
"Sebagai informasi, masih banyak anak yang hidup dengan penuh selang di tubuhnya. Rusak sistem syarafnya. Rusak organ-organ pencernaannya. Ini tidak bisa selesai dengan hanya 50jt rupiah," jelasnya.
Sementara itu terkait Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikatakan Tegar saat ini jalannya persidangan masih berlangsung.
Diketahui gugatan tersebut menggugat sembilan pihak diantaranya BPOM dan Kemenkes.
"Mengenai persidangan sekarang sudah di tahap pembuktian. Kami masih hadirkan saksi-saksi korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberikan santunan kepada anak-anak korban kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).