Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Asiong Dua Kali Terjaring OTT KPK, Sama-sama Suap Bupati Labuhanbatu

Untuk kasus pertama yang membuatnya ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 mil

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sosok Asiong Dua Kali Terjaring OTT KPK, Sama-sama Suap Bupati Labuhanbatu
TribunMedan.com/Alija Maghribi
Penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Effendi Syahputra alias Asiong, saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/10/2018). 

Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga?mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga?mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024). KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. 

Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.

Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.

Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024, baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ternyata Sudah Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Firli Bahuri

Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan

Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi. 

Ditemukan uang Rp551,5 juta yang diduga merupakan uang suap. 

Berita Rekomendasi

Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas