43 Aduan Overcharging Biaya Penempatan PMI Masih Proses, BP2MI Ungkap Ada Kendala
Benny mengatakan, kendala-kendala tersebut, yakni kesulitan mengonfirmasi aduan yang masuk kepada para PMI selaku pihak pengadu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Benny mengatakan, sebanyak 70 dari 113 aduan tersebut sudah selesai. Sedangkan, sisanya masih dalam proses penanganan pihaknya.
"Sebanyak 113 pengaduan dari 113 PMI atau pekerja migran, terdapat 70 pengaduan dengan status selesai dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.
Baca juga: Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Ungkap Perangkat Hardware & Software Tak Sesuai
Lebih lanjut, terkait aduan yang telah diselesaikan pihaknya, Benny mengatakan, telah dilakukan pemberhentian seluruh tagihan terhadap para PMI melalui mediasi.
"Pengalihan utang dari pekerja migran Indonesia kepada P3MI, sehingga segala bentuk tagihan kepada pekerja migran Indonesia diberhentikan oleh lembaga keuangan," jelas Benny.
"Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada pekerja migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp697.485.205," tuturnya.
Benny melansir nama-nama perusahaan P3MI yang masih belum menyelesaikan permasalahannya, yakni:
1. PT Bakti Persenajaya, pengaduan dalam proses 1 kasus.
2. PT Putri Samawa Mandiri, pengaduan dalam proses 1 kasus.
3. PT Sentosa Karya Adhintama, pengaduan dalam proses 1 kasus.
4. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi, total pengaduannya 22 kasus.
5. PT Cita Melati Indonesia, pengaduan dalam proses sebanyak 12 kasus.
6. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi, pengaduan dalam proses sebanyak 2 kasus atau 2 pengaduan.
7. PT Japa Indo Korpora, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.
8. PT Timuraya Jaya Lestari, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.
9. PT Wahana Baroka, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.
10. PT Permata Gobel KS Sejahtera, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus.