Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

43 Aduan Overcharging Biaya Penempatan PMI Masih Proses, BP2MI Ungkap Ada Kendala

Benny mengatakan, kendala-kendala tersebut, yakni kesulitan mengonfirmasi aduan yang masuk kepada para PMI selaku pihak pengadu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 43 Aduan Overcharging Biaya Penempatan PMI Masih Proses, BP2MI Ungkap Ada Kendala
istimewa
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyapa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang. 

Benny mengatakan, sebanyak 70 dari 113 aduan tersebut sudah selesai. Sedangkan, sisanya masih dalam proses penanganan pihaknya.

"Sebanyak 113 pengaduan dari 113 PMI atau pekerja migran, terdapat 70 pengaduan dengan status selesai dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, KPK Ungkap Perangkat Hardware & Software Tak Sesuai

Lebih lanjut, terkait aduan yang telah diselesaikan pihaknya, Benny mengatakan, telah dilakukan pemberhentian seluruh tagihan terhadap para PMI melalui mediasi.

"Pengalihan utang dari pekerja migran Indonesia kepada P3MI, sehingga segala bentuk tagihan kepada pekerja migran Indonesia diberhentikan oleh lembaga keuangan," jelas Benny.

"Total uang yang dikembalikan dan total sisa cicilan yang tidak ditagihkan lagi kepada pekerja migran Indonesia melalui penanganan BP2MI adalah senilai Rp697.485.205," tuturnya.

Benny melansir nama-nama perusahaan P3MI yang masih belum menyelesaikan permasalahannya, yakni:

1. PT Bakti Persenajaya, pengaduan dalam proses 1 kasus. 

BERITA REKOMENDASI

2. PT Putri Samawa Mandiri, pengaduan dalam proses 1 kasus.

3. PT Sentosa Karya Adhintama, pengaduan dalam proses 1 kasus. 

4. PT Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi, total pengaduannya 22 kasus. 

5. PT Cita Melati Indonesia, pengaduan dalam proses sebanyak 12 kasus. 

6. PT Dwi Tunggal Jaya Abadi, pengaduan dalam proses sebanyak 2 kasus atau 2 pengaduan.


7. PT Japa Indo Korpora, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus. 

8. PT Timuraya Jaya Lestari, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus. 

9. PT Wahana Baroka, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus. 

10. PT Permata Gobel KS Sejahtera, pengaduan dalam prosesnya 1 kasus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas