Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Hari Ini

Johnny Plate dan Galumbang Menak merupakan dua dari enam terdakwa yang sudah diadili pada pengadilan tingkat pertama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Senin (15/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu dikonfirmasi oleh penasihat hukum (PH) Johnny G Plate.

Johnny akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama

"Iya Pak Johnny saksi mahkota," kata PH Johnny Plate, Dion Pongkor saat dihubungi Senin (15/1/2024).

Baca juga: Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung

Menurut Dion, kliennya mendapat surat pemanggilan sebagai saksi di persidangan untuk pukul 09.00 WIB.

Namun dia masih belum mengetahui praktiknya, kapan persidangan akan dimulai.

BERITA TERKAIT

"Yah standar pengadilan. Panggilannya standar, jam 9," ujarnya.

Selain Johnny G Plate, berdasarkan informasi yang diterima, hari ini juga akan ada saksi mahkota lain yang memberikan keterangan di persidangan, yakni eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan Yusrizki dan Windi Purnama hari ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Senin, 15 Januari 2024. 14:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi dari JPU. Ruang Wirjono Projodikoro 2," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Senin (15/1/2024).

Dalam perjalanan kasus ini, Johnny Plate dan Galumbang Menak merupakan dua dari enam terdakwa yang sudah diadili pada pengadilan tingkat pertama.

Empat terdakwa lainnya yang sudah diadili ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas