Hanya Sahkan 5 RUU Sepanjang 2023, Formappi Sebut Kinerja Legislasi DPR Buruk
Sepanjang 2023 lembaga yang saat ini dipimpin oleh Puan Maharani itu hanya mengesahkan 5 RUU Prioritas, dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja buruk DPR RI dalam fungsi legislasi pada tahun 2023.
Di mana, sepanjang 2023 lembaga yang saat ini dipimpin oleh Puan Maharani itu hanya mengesahkan 5 RUU Prioritas, dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023.
Baca juga: Mayoritas Anggota DPR Kembali Jadi Caleg, Formappi Kritik Proporsi Kerja DPR Fokus Untuk Kampanye
Hal itu disampaikan Peneliti Formappi Taryono, dalam konferensi pers bertajuk "Evaluasi kinerja DPR RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024: DPR Sibuk Kampanye, Kinerja Berantakan", Senin (15/1/2024).
"Sayangnya dengan hasil 1 RUU pada MS II, DPR akhirnya harus mengakui bahwa mereka cuma bisa menghasilkan 5 dari 37 RUU yang ditargetkan pada tahun 2023," kata Taryono di Kantor Formappi, Jakarta Timur.
Baca juga: PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi
Ada pun pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024 (31 Oktober 2023 - 5 Desember 2023), DPR hanya mengesahkan satu RUU prioritas menjadi Undang-Undang.
"Capaian minim dalam satu masa sidang memang bukan hal baru bagi DPR periode ini sehingga pengesahan 1 RUU Prioritas pada MS II nampak tak mengagetkan," ucap dia.
Jika dipresentasikan, lanjut Taryono, maka kinerja legislasi DPR tahun 2023 hanya 13,51 persen.
Menurutnya presentasi ini terlampau buruk bagi kinerja sebuah lembaga seperti DPR yang dalam menjalankan pekerjaan mereka didukung anggaran dan fasilitas yang luar biasa.
Baca juga: RI Penghasil CPO Terbesar, DPR: Perlu Dukungan Legislasi untuk Mempertahankan Industri Kelapa Sawit
Untuk diketahui, 5 RUU Prioritas yang sudah disahkan DPR pada masa sidang sebelumnya yakni: (1) RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, (2) RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (3) RUU Landas Kontinen, dan (4) RUU Kesehatan, dan (5) Revisi UU ITE.
"Dengan demikian kinerja legislasi DPR pada tahun 2023 13,51 persen saja," pungkas dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.