Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Secarik Kertas, Plate Beri Arahan Agar Power System BTS Diserahkan ke Dirut Basis Investments

Johnny Plate disebut-sebut memberi arahan melalui secarik kertas agar power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G diserahkan ke Yusrizki.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lewat Secarik Kertas, Plate Beri Arahan Agar Power System BTS Diserahkan ke Dirut Basis Investments
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Johnny G Plate saat menjadi saksi mahkota di persidangan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut memberi arahan melalui secarik kertas agar power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G diserahkan kepada Dirut Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Kali ini, Johnny G Plate duduk sebagai saksi mahkota bagi dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim terlebih dulu membeberkan fakta persidangan sebelumnya, yakni saat eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi saksi mahkota.

"Keterangan Anang kemarin itu bilangnya dia tahu Yusrizki dari saksi, dia memberikan tulisan di kertas itu yang diberikan saudara kepada anang Latif," ujar Hakim Anggota, Ali Muhtarom di persidangan.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Hari Ini

Setelah dapat perintah melalui kertas itu, Anang Latif menemui Yusrizki untuk membicarakan pekerjaan power system.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mereka berdua (Anang dan Yusrizki) bertemu. Keterangannya seperti itu," kata Hakim Ali lagi.

Keterangan Anang Latif saat menjadi saksi mahkota juga dibeberkan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara

Anang Achmad Latif dalam keterangannya mengaku bahwa Yusrizki merupakan relasi Johnny G Plate.

"Kemarin Anang pada persidangan (mengatakan) mengenal Yusrizki itu karena relasi saudara. Karena saudara mengenalkan, 'Tolong dihubungi orang yang namanya Yusrizki karena dia punya perusahaan baterai power system,'" ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.

Namun, keterangan Anang Latif yang dibeberkan Majelis Hakim kali ini dibantah Johnny G Plate.


Bahkan Johnny berani menyebut bahwa keterangan Anang Latif di persidangan sebagai imajinasi belaka.

"Tidak hanya membantah, Yang Mulia. Ini sangat imajinatif keterangan perorangan ini yang mengkaitkan dengan saya," kata Johnny G Plate.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas