Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Secarik Kertas, Plate Beri Arahan Agar Power System BTS Diserahkan ke Dirut Basis Investments

Johnny Plate disebut-sebut memberi arahan melalui secarik kertas agar power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G diserahkan ke Yusrizki.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lewat Secarik Kertas, Plate Beri Arahan Agar Power System BTS Diserahkan ke Dirut Basis Investments
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Johnny G Plate saat menjadi saksi mahkota di persidangan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut memberi arahan melalui secarik kertas agar power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G diserahkan kepada Dirut Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Kali ini, Johnny G Plate duduk sebagai saksi mahkota bagi dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim terlebih dulu membeberkan fakta persidangan sebelumnya, yakni saat eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi saksi mahkota.

"Keterangan Anang kemarin itu bilangnya dia tahu Yusrizki dari saksi, dia memberikan tulisan di kertas itu yang diberikan saudara kepada anang Latif," ujar Hakim Anggota, Ali Muhtarom di persidangan.

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Jadi Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Hari Ini

Setelah dapat perintah melalui kertas itu, Anang Latif menemui Yusrizki untuk membicarakan pekerjaan power system.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mereka berdua (Anang dan Yusrizki) bertemu. Keterangannya seperti itu," kata Hakim Ali lagi.

Keterangan Anang Latif saat menjadi saksi mahkota juga dibeberkan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara

Anang Achmad Latif dalam keterangannya mengaku bahwa Yusrizki merupakan relasi Johnny G Plate.

"Kemarin Anang pada persidangan (mengatakan) mengenal Yusrizki itu karena relasi saudara. Karena saudara mengenalkan, 'Tolong dihubungi orang yang namanya Yusrizki karena dia punya perusahaan baterai power system,'" ujar Hakim Rianto Adam Pontoh.

Namun, keterangan Anang Latif yang dibeberkan Majelis Hakim kali ini dibantah Johnny G Plate.

Bahkan Johnny berani menyebut bahwa keterangan Anang Latif di persidangan sebagai imajinasi belaka.

"Tidak hanya membantah, Yang Mulia. Ini sangat imajinatif keterangan perorangan ini yang mengkaitkan dengan saya," kata Johnny G Plate.

Katanya, justru Anang Latif yang mengenalkan Yusrizki kepadanya.

Perkenalan itu terjadi dalam waktu singkat di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada September 2022.

"Kan dikasih tahu ke saya, 'Ini Yus yang suplai power system' di Bulan September tahun 2022 di Rakernas Kadin," ujar Plate.

Perintah Johnny G Plate ini sebelumnya pernah disinggung jaksa penuntut umum dalam dakwaan Yusrizki.

Isi perintahnya, seluruh pekerjaan power system untuk Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mesti diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki, yakni Basis Investments.

Anang Latif kemudian meceritakan perintah Johnny G Plate itu kepada kawannya, Irwan Hermawan.

"Atas perintah Johnny Gerard Plate tersebut, kemudian Anang Achmad Latif bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan perintah Johnny Gerard Plate supaya pekerjaan power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Kamis (16/11/2023).

Dari perintah Johnny G Plate itulah, Anang Latif dan Yusrizki bertemu untuk membahas pekerjaan power system di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Rupanya, Yusrizki sudah terlebih dulu menemui sejumlah pihak terkait pekerjaan power system di proyek BTS.

Pihak-pihak tersebut ialah:

  • Deng Mingsong selaku Direktur Fiberhome dan Jemi Sujtiawan yang mewakili Konsorsium Fiberhome Telkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Wiliam Lienardo selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (PT EMM);
  • Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU); dan
  • Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5 yang pekerjaannya dilaksanakan Surijadi selaku Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI).

Dalam pengerjaan power system ini, PT EMM, PT BKU, dan PT IEI menjadi subkontraktor dari masing-masing konsorsium.

Padahal menurut jaksa, pekerjaan power system merupakan bagian dari pekerjaan utama dalam proyek yang tak semestinya disubkontrakkan.

"Seharusnya pekerjaan tersebut tidak boleh disubkontrakkan dikarenakan termasuk kategori pekerjaan utama," katanya.

Akibatnya, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas