Polisi Periksa Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Senin (15/1/2024) hari ini.
Sejauh ini, pihak kepolisian menerima informasi jika Yusril akan hadir dalam panggilan untuk menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri tersebut.
"Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin.
Pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Selain Yusril, Ade mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan berapa orang hingga siapa saja sosok saksi lain yang juga dimintai keterangannya.
"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," ungkapnya.
Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.
Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.
Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.
Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).