Respons Istana soal Presiden Jokowi Digugat ke PTUN oleh TPDI
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.
Ari menyebut, pihaknya menyerahkan kepada PTUN soal gugatan itu.
Baca juga: Jokowi hingga Prabowo Digugat ke PTUN Jakarta soal Dugaan Nepotisme
"Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan tata usaha negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Selain itu dia mengatakan, saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemenseteg) belum menerima salinan gugatan itu.
"Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut," kata Ari.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Baca juga: Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi ke PTUN Jakarta
Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024. Penggugat dalam hal ini TPDI.
Tergugat tertulis Presiden Jokowi dkk. Namun, isi gugatan belum dapat ditampilkan.