Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta
93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap besaran uang yang diterima pegawai diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.
Baca juga: Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada Rabu 17 Januari 2024
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers Kinerja Dewas KPK tahun 2023, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Adapun Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungli pada Rabu, 17 Januari 2924.
Total jumlah pegawai tersebut, akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara.
Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Dugaan Pungli di Rutan
Albertina mengatakan, Dewas KPK pun telah menghitung penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya.
Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp 6 miliar terkait kasus tersebut.
"Sekitaran Rp 6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ungkap Albertina.
Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.