Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta

93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Total Uang Pungli yang Diterima Pegawai KPK Capai Rp 6 Miliar, Satu Orang Ada yang Dapat Rp 504 Juta
freepik
Ilustrasi uang. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap besaran uang yang diterima pegawai diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap besaran uang yang diterima pegawai diduga terlibat pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.

93 pegawai yang diduga terlibat menerima uang dengan nominal berbeda-beda, paling sedikit Rp 1 juta hingga terbanyak Rp 504 juta.

Baca juga: Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada Rabu 17 Januari 2024

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers Kinerja Dewas KPK tahun 2023, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Adapun Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungli pada Rabu, 17 Januari 2924.

Total jumlah pegawai tersebut, akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara.

Baca juga: KPK Terima Pengembalian Uang Rp 270 Juta dari Kasus Dugaan Pungli di Rutan

Albertina mengatakan, Dewas KPK pun telah menghitung penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya. 

Berita Rekomendasi

Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp 6 miliar terkait kasus tersebut.

"Sekitaran Rp 6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," ungkap Albertina.

Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas