KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku Tapi Tak Ketemu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat pergi ke Filipina untuk mencari eks caleg PDIP Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat pergi ke Filipina untuk mencari eks caleg PDIP Harun Masiku.
Harun Masiku adalah buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku tapi sampai sekarang juga memang belum ketemu," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (16/1/2024).
Tumpak mengatakan setiap perkembangan pencarian Harun Masiku oleh tim penyidik KPK selalu dilaporkan kepada dewas.
Baca juga: Peringati 4 Tahun Harun Masiku Buron, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung KPK
Dalam beberapa kali rapat pun, Dewas KPK selalu bertanya ke tim penindakan KPK terkait perkembangan pencarian Harun Masiku.
"Jadi kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan," ucap Tumpak.
Sebagai informasi, KPK kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.
Tempo lalu, KPK memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pada pemanggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.
Bahkan tim penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.