Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Sebut PT Antam Lakukan Peleburan Ilegal

Kejaksaan Agung menemukan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Modus Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Sebut PT Antam Lakukan Peleburan Ilegal
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Modus tersebut berupa kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku alias ilegal.

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).

Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan perusahaan negara, PT Antam.

Hingga kini, temuan itu terus didalami tim penyidik.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa 4 Pemilik Toko Emas

"Ya kita masih mendalami. Tapi ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.

Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.

"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," ujar Kuntadi.

Baca juga: Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta

Kuntadi pun mengungkapkan bahwa produk hasil dari kegiatan peleburan ilegal tersebut sudah disita Kejaksaan Agung.

"Ya itu keping-keping emas yang disita. Di antaranya itu," ujarnya.

Dalam rilis Kejaksaan Agung sebelumnya, disebutkan bahwa ada 17 keping emas yang disita dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Tak tanggung-tanggung, berat 17 keping emas yang disita mencapai 1,7 kilogram.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas