Modus Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Sebut PT Antam Lakukan Peleburan Ilegal
Kejaksaan Agung menemukan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Modus tersebut berupa kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku alias ilegal.
"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).
Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan perusahaan negara, PT Antam.
Hingga kini, temuan itu terus didalami tim penyidik.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa 4 Pemilik Toko Emas
"Ya kita masih mendalami. Tapi ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," katanya.
Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.
Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.
"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," ujar Kuntadi.
Baca juga: Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta
Kuntadi pun mengungkapkan bahwa produk hasil dari kegiatan peleburan ilegal tersebut sudah disita Kejaksaan Agung.
"Ya itu keping-keping emas yang disita. Di antaranya itu," ujarnya.
Dalam rilis Kejaksaan Agung sebelumnya, disebutkan bahwa ada 17 keping emas yang disita dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
Tak tanggung-tanggung, berat 17 keping emas yang disita mencapai 1,7 kilogram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.