Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Sebut PT Antam Lakukan Peleburan Ilegal

Kejaksaan Agung menemukan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Modus Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Sebut PT Antam Lakukan Peleburan Ilegal
YouTube Kompas TV
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung pada Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan modus yang digunakan dalam perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Modus tersebut berupa kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku alias ilegal.

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (16/1/2024).

Menurut Kuntadi, peleburan secara ilegal itu dilakukan perusahaan negara, PT Antam.

Hingga kini, temuan itu terus didalami tim penyidik.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa 4 Pemilik Toko Emas

"Ya kita masih mendalami. Tapi ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam di dalam lingkaran itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Aktivitas peleburan ilegal tersebut dilakukan di lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung.

Termasuk di antaranya, berlokasi di Jakarta.

"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," ujar Kuntadi.

Baca juga: Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta

Kuntadi pun mengungkapkan bahwa produk hasil dari kegiatan peleburan ilegal tersebut sudah disita Kejaksaan Agung.

"Ya itu keping-keping emas yang disita. Di antaranya itu," ujarnya.

Dalam rilis Kejaksaan Agung sebelumnya, disebutkan bahwa ada 17 keping emas yang disita dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Tak tanggung-tanggung, berat 17 keping emas yang disita mencapai 1,7 kilogram.

"Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPP LM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).

Penyitaan juga pernah dilakukan Kejaksaan pada awal Desember 2023, yakni sebanyak 15 keping emas.

Seluruh kepingan emas yang disita, memiliki total berat 128 gram.

Kepingan emas tersebut disita dari penggeledahan rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.

"Tim penyidik melakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (15/12/2023).

Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selama penyidikan, pihak Kejaksaan Agung pernah mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan terkait perkara ini.

Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas