Pungli di Rutan KPK Tembus Rp 6,1 Miliar, DPR: Sangat Memprihatinkan
Legislator Partai NasDem itu meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang ada di Rutan KPK.
Penulis: cecep burdansyah
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI sangat prihatin adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus dugaan pungli di rutan ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.
"Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Legislator Partai NasDem itu meminta penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang ada di Rutan KPK.
Selain itu menurutnya perlu ada evaluasi sistem yang membuat praktek pungli ini terjadi.
"Berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapan," ucap dia.
"Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatikan yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendpat kepercayaan dari publik," pungkas dia.
Baca juga: SYL Klaim Sudah Diperiksa soal TPPU Firli Bahuri, Polisi Sebut Masih Fokus di Kasus Pemerasan
Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan pada Rabu 17 Januari
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Adapun terdapat 93 pegawai KPK yang akan disidang atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Kata Albertina, Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara.
Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024.
Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," kata eks hakim itu.
Baca juga: ASN Berada dalam Pemantauan, Menpan RB Gandeng KASN dan Bawaslu Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu
Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.
Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
"Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi," ujar Albertina.
Dari pemeriksaan Dewas para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya.
Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp1 juta.
Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp504 juta.
Secara total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp6,1 miliar.
"Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan," kata Albertina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.