Temuan Pungli Rp 6,1 Miliar di Rutan KPK, DPR: Sangat Menyedihkan
Tobas mengatakan, temuan tersebut sangat menyedihkan lantaran pungli justru terjadi di lembaga antirasuah.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Taufik Basari alias Tobas menyayangkan adanya temuan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar.
Tobas mengatakan, temuan tersebut sangat menyedihkan lantaran pungli justru terjadi di lembaga antirasuah.
"Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," kata Tobas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dia menegaskan, KPK seharusnya menjadi lembaga yang bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat.
"Seharusnya KPK adalah lembaga yang harus kita jaga sebagai lembaga yang sangat bersih memberikan contoh untuk juga dalam pelaksanaan tugasnya itu memiliki jiwa yang sangat-sangat tinggi," ujar Tobas.
Tobas pun mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan pungli di rutan KPK.
"Kemudian penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat," ucap Ketua DPP Partai NasDem ini.
Selain itu, dia juga meminta agar KPK melakukan evaluasi terhadap sistem yang selama ini mereka terapkan.
"Mengapa kemudian di KPK terjadi seperti itu, berarti apakah sistemnya membuka peluang terkait dengan itu ya, atau yang kedua ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapkan," tutur Tobas.
Tobas berharap masalah tersebut segera diselesaikan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatinkan yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendpat kepercayaan dari publik," imbuhnya.
Baca juga: KPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp 500 Miliar Sepanjang 2023 dari 8 Kasus Pencucian Uang
Adapun Dewan Pengawas KPK mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Adapun terdapat 93 pegawai KPK yang akan disidang atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Kata Albertina, Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara.
Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024.
Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," kata eks hakim itu.
Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK.
Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan.
Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
"Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi," ujar Albertina.
Dari pemeriksaan Dewas para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya.
Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp1 juta.
Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp504 juta.
Secara total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp6,1 miliar.
"Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan," kata Albertina.