Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ini Formasi, Cara Daftar, dan Persyaratannya

Inilah informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024, lengkap dengan jumlah formasi, cara mendaftar, dan persyaratannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Ini Formasi, Cara Daftar, dan Persyaratannya
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Inilah informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024, lengkap dengan jumlah formasi, cara mendaftar, dan persyaratannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS tahun 2024.

Informasi mengenai pendaftaran CPNS 2024 telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Dikutip dari setkab.go.id, pada tahun 2024, pendaftaran CPNS akan segera dibuka lagi.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024




Pendaftaran CPNS 2024 tahap pertama dibuka pada Mei 2024.

Berdasarkan informasi dari menpan.go.id, pendaftaran CPNS 2024 dibuka secara bertahap sebanyak 3 kali dalam satu tahun.

Jadi peserta CPNS yang gagal pada seleksi yang sebelumnya dapat mencoba lagi di tahap-tahap berikutnya.

Formasi CPNS 2024

Pada pendaftaran CPNS 2024 pemerintah menyediakan sebanyak 2,3 juta formasi.

BERITA TERKAIT

Mulai dari dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis termasuk di dalamnya talenta digital, dan lainnya.

Untuk lulusan baru akan dibuka formasi CPNS sebanyak 690.822 formasi.

Alokasi formasi fresh graduate menjadi komitmen negara memberikan kesempatan kepada talenta-talenta muda terbaik untuk mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada bangsa.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024 Dimulai Kapan? Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024

Mengutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, berikut persyaratan pendaftaran CPNS:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Ketika mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas