Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Klaim Tangani 80 Perkara Narkotika Dari BNN Sepanjang 2023

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan jajarannya telah menangani 80 perkara narkotika yang dilimpahkan dari BNN

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Klaim Tangani 80 Perkara Narkotika Dari BNN Sepanjang 2023
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin bersama Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan jajarannya telah menangani 80 perkara narkotika yang dilimpahkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sepanjang 2023.

Dari 80 perkara tersebut, 71 di antaranya dinyatakan lengkap berkas perkaranya alias P21.




Kemudian dari total tersebut, ada 66 perkara yang sudah dimeja hijaukan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Data penanganan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya dari BNN di seluruh Indonesia di tahun 2023 yaitu telah melaksanakan 80 SPDP, 71 perkara yang telah P-21, dan terdapat 66 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Burhanuddin, Rabu (17/1/2024).

Data-data ini disampaikan Jaksa Agung, Burhanuddin dalam audiensi dengan Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (17/1/2024).

Audiensi tersebut membahas perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirjen Dagri Kementerian Perdagangan Terkait Kasus Impor Gula

BERITA TERKAIT

Nota kesepahaman tersebut di antaranya tercantum:

  • Pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Deteksi dini dan peningkatan peran serta terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Penanganan perkara Narkotika dan Prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset;
  • Penanganan masalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain;
  • Pengembangan kompetensi Aparatur; dan
  • Pertukaran data dan/ atau informasi.

Selain itu, Burhanuddin juga menyinggung soal pengelolaan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perkara pokok narkotika.

"Diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terkait upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang perkara Narkotika," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menambahkan soal upaya rehabilitasi terkait perkara narkotika.

Katanya, hingga kini sudah ada 154 balai rehabilitasi narkotika.

“Sampai saat ini, kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assesment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika,” ujar Fadil.

Sedangkan dari Kepala BNN menyinggung soal peran Kejaksaan terkait penuntutan dalam perkara narkotika.

Termasuk di antaranya tuntutan mati yang tak jarang dilayangkan jaksa dalam persidangan kasus narkotika.

"Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,” kata Marthinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas