KPK Segera Pulbaket Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia
Pimpinan KPK perintahkan jajaran tidaklanjuti dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman ke pejabat Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan jajarannya untuk menidaklanjuti dugaan suap dari perusahaan perangkat lunak multinasional yang berbasis di Jerman, SAP SE (SAP) kepada pejabat Indonesia.
Tindak lanjut tersebut berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Saya sudah tanyakan langsung ke direktur penyelidikan dan juga sudah saya mintakan ke direktur PLPM untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (17/1/2024).
Dalam pulbaket ini, KPK mendalami seputar informasi dugaan rasuah tersebut.
Apabila dalam pulbaket itu ditemukan indikasi dugaan korupsi, KPK bakal meningkatkan proses pengusutan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Jadi sementara jalan kami tunggu hasil pulbaketnya seperti apa dan mungkin ke depannya mereka akan mengajukan semacam surat sprinlidik, yang penting dalam pulbaket itu mereka menemukan segala hal yang menyangkut dengan SAP ini," sebut Nawawi.
KPK sendiri sudah menerima informasi awal soal dugaan suap tersebut.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut, KPK bahkan berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI). Sejumlah dokumen telah dikantongi KPK.
"KPK sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum, misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission), SEC itu bursa efek Amerika karena di sana kasus SAP tidak hanya disidik oleh FBI atau DoJ Amerika Serikat (Department of Justice AS) tapi juga SEC itu juga melakukan penyidikan. Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan. Juga dokumen menyangkut ruingkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Nanti untuk dokumen-dokumen yang lebih detail yang menyangkut penanganan perkara di Indonesia, FBI akan menyurati kami di KPK dan tentu saja kalau dokumen-dokumen nanti akan dijadikan sebagai alat bukti di persidangan atau penyidikan, kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA). Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan," ujar Alex.
Dugaan suap dari SAP kepada pejabat Indonesia itu diungkap Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) melalui situsnya justice.gov.
Dalam situs itu, pemerintah AS menyebut SAP harus membayar 220 juta dolar AS terkait investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).
UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan FBI soal Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat KKP dan Bakti Kominfo