Merespons Gugatan Anwar Usman, MKMK Serahkan Surat Pernyataan Sikap ke PTUN Hari Ini
Gugatan tersebut dibuat Anwar Usman karena keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dibuat Anwar Usman karena keberatannya terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, sebagai penggantinya.
Baca juga: Soal Gugatan Anwar Usman, MK Harap PTUN Bisa Menguatkan Eksistensi Putusan MKMK
Pantauan Tribunnews.com di gedung PTUN DKI Jakarta, sekira 6 orang perwakilan dari MK tampak hadir dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK, pada Rabu (17/1/2024).
Mereka terdiri dari dua orang pria dan empat orang wanita yang mengenakan kemeja putih berbalut jas.
Sementara itu, hadir juga pihak Kuasa Hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman, Franky Simbolon. Ia hadir bersama beberapa orang dari timnya.
Baca juga: Anwar Usman Soal Kemungkinan Hadir Langsung Jika Dipanggil PTUN: Saya Warga Negara Paling Taat Hukum
Sidang tak digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai yang terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Adapun sidang baru digelar sekira pukul 12.00 WIB, di Ruang Sidang Kartika gedung PTUN Jakarta.
Hakim PTUN Jakarta yang memimpin jalannya sidang tak memperkenankan wartawan dan pihak umum mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang masih tertutup," ucap Hakim Ketua, dalam persidangan, Rabu ini.
Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com masih mengonfirmasi lebih lanjut ihwal penyerahan surat pernyataan MKMK kepada PTUN Jakarta, termasuk substansi yang disampaikan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat terkait surat yang bakal disampaikan ke PTUN Jakarta itu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.
Dijelaskannya, MKMK diminta oleh PTUN Jakarta untuk memberikan sikap terkait gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut.
"Rapat yang hari ini, kita membicarakan soal (MKMK) dimintain ini, bukan keterangan sih, dimintain untuk menyampaikan sikap oleh Pengadilan TUN, kaitan dengan gugatannya Pak Anwar Usman," kata Palguna, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.
Ia menjelaskan, surat itu rencananya akan diserahkan MKMK kepada PTUN Jakarta, pada Rabu (17/1/2024) besok.
Baca juga: Ketua MK Tegaskan Para Hakim Tetap Solid Meski Ada Gugatan Anwar Usman di PTUN
Meski demikian, Palguna mengaku belum bisa menyampaikan substansi surat tersebut.
"Karena katanya, besok, mereka (PTUN Jakarta) mau menentukan sikap atau apa gitu. Nah, jawabannya belum bisa saya sampaikan sekarang. Nanti tunggu dari putusan Pengadilan TUN Jakarta," jelas Palguna.
"Ya suratnya sudah dibuat, tapi isi suratnya itu enggak bisa saya sampaikan, nanti mendahului Pengadilan nanti," tuturnya.