Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebijakan soal TikTok Shop Terindikasi Maladministrasi, Ombudsman Rencana Panggil 3 Kementerian

Ombudsman RI menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kebijakan soal TikTok Shop Terindikasi Maladministrasi, Ombudsman Rencana Panggil 3 Kementerian
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop. 

Maladministrasi itu berupa pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, menurut peraturan itu Tiktok bukan platform eCommerce, melainkan platform media sosial.

“TikTok jelas bukan platform eCommerce, sementara Tiktok Shop juga belum memiliki izin eCommerce. Kerjasama Tiktok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum,” kata Dadang kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lantas bentuk maladministrasi yang dimaksud Dadang yakni terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, melihat jika ada kebijakan dilanggar dan terjadi pembiaran, maka perlu dilakukan pendalaman untuk menindaklanjuti terkait masalah tersebut dan juga melakukan koordinasi.  

Dadan meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika benar-benar platform asal Tiongkok itu melanggar. 

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Permendag 31/2023 hasil revisi, secara tegas mengharuskan terjadinya pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce dengan Commerce. Media sosial dalam Permendag 31/2023 selain dilarang berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform. 

“Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” kata dia. 

Seain itu, Dadang juga menyoroti perbedaan sikap antar Kementerian menyikapi persoalan ini. 

Di sisi lain Kementerian Koperasi- UKM menyatakan, hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag. 

Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi. 

Namun, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang juga tak tertulis. 

Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Dadang menyebut Ombudsman membuka kemungkinan bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas