Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Seleksi CPNS 2024 untuk 3 Kali Periode

Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, di antaranya pengumuman jadwal dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Seleksi CPNS 2024 untuk 3 Kali Periode
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, di antaranya pengumuman jadwal dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan total 2,3 juta formasi kebutuhan.

Dalam rangka mengakomodir pelakasanaan seleksi CPNS 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakasanakannya dalam 3 periode.

Saat ini BKN masih menunggu usulan kebutuhan CPNS 2024 dari daerah sampai tanggal 31 Januari 2024 nanti.

Selain itu, Kepala Biro Umum BKN, Nanang Subandi juga menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai pada bulan Maret nanti.

Tahapan seleksi CASN 2024 pada bulan Maret di antaranya pengumuman jadwal dan seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Simak tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2024 untuk 3 kali periode, mengutip laman resmi BKN:

  • Periode 1:
Berita Rekomendasi

Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024.

  • Periode 2:

Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.

  • Periode 3:

Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Baca juga: Alasan Seleksi CPNS 2024 akan Dilaksanakan 3 Periode

Terkait seleksi administrasi CPNS 2024, Nanang juga mengimbau kepada pelamar untuk mempersiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftar.

"Syarat kami masih mengacu aturan seperti di tahun tahun sebelumnya yakni Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Permen PANRB No. 14 Tahun 2023," ucap Nanang, mengutip Instagram BKN, Jumat (19/1/2024).

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, syarat dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Peserta tidak pernah dipidana penjara;
  5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;
  6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
  7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Syarat Dokumen Daftar CPNS 2024

1. Ijazah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas