Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Kereta Api Besitang-Langsa, Seret Eks Pejabat Kemenhub
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Lapoan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2019.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memperoleh kecukupan alat bukti.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan didasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Keenam tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat dua mantan pejabat Balai Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Korupsi Tower BTS Kominfo, Kejagung Kejar Pembuktian Aliran Uang ke Menpora Dito dan Komisi I DPR
Di antaranya terdapat mantan Kepala Teknik, ASP.
Kemudian ada pula kuasa pengguna anggaran (KPA), NSS.
"NSS dan ASP selaku KPA dan mantan Kepala Teknik Balai Perkeretaapian Medan," ujar Kuntadi.
Selain itu, dari Balai Perkerataapian ada pula pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
"AAS dan HH selaku PPK, RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017," katanya.
Kemudian dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG sebagai tersangka.
"AG selaku Direktur PT DGY selaku konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan," ujar Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di rutan yang berbeda-beda.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan terborgol, keenamnya digiring ke dua mobil tahanan yang berbeda-beda, yakni: Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rutan Salemba, dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kepada tersangka kita lakukan penahanan: AAS dan RMY dan HH di Rutan Kejaksaan Agung. AG di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. NSS dan AGB di Rutan Salemba," kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah
Dalam perkara ini keenamnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil.
Hal itu dimaksudkan agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi.
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan visibility study.
Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.
"Bahkan kepala balai telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," katanya.
Menurut Kuntadi, proyek ini memiliki nilai Rp 1,3 triliun yang digarap menggunakan APBN.
Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss. Artinya, nilai kerugian diduga sama dengan nilai proyek.
"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.