Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Dito Mahendra Dibebaskan dari Kasus Senpi Ilegal, Ini Alasannya

Kuasa hukum Boris Tampubolon minta kliennya Dito Mahendra dibebaskan dari kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ini alasannya.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Minta Dito Mahendra Dibebaskan dari Kasus Senpi Ilegal, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa hukum terdakwa Dito Mahendra tengah membacakan nota keberatan atau sanggahan dari dakwaan jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Boris Tampubolon minta kliennya Dito Mahendra dibebaskan dari kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Permohonan itu disampaikan Boris dalam persidangan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

"Kami mengajukan permohonan agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berikan putusan sela dengan amar putusan sebagai berikut," kata penasihat hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan.

Boris melanjutkan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Dito Mahendra yang diajukan kuasa hukum seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya menyatakan surat dakwaan tak dapat diterima," jelasnya.

Kemudian Boris juga meminta kliennya untuk dibebaskan dari tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito.

"Membebankan biaya perkara pada negara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin (17/4/2023) terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni: 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.


Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Keterangan foto: Kuasa hukum terdakwa Dito Mahendra tengah membacakan nota keberatan atau sanggahan dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas