Mengenal Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari 2024, Beserta Hak dan Kewajibannya
Mengenal peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024, diperingati setiap tanggal 22 Januari yang tahun ini jatuh pada hari ini, Senin (22/1/2024).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024.
Hari Pejalan Kaki Nasional diperingati setiap tanggal 22 Januari yang tahun ini jatuh pada Senin (22/1/2024), hari ini.
Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 memiliki kisah pilu dibalik penetapannya.
Dilansir Tribunnews Wiki, Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 diperingati secara nasional untuk mengenang kecelakaan maut di Tugu Tani.
Peringatan sejarah Hari Pejalan Kaki Nasional 2024 bertepatan dengan terjadinya peristiwa kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Dalam tragedi itu, sebanyak 9 pejalan kaki tewas tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani Susanti.
Ia membawa mobil dalam kecepatan tinggi dan tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani.
Peristiwa kecelakaan itu, terjadi pada 22 Januari 2012 saat mobil yang dikendarai Afriyani menghantam 12 pejalan kaki yang ada di trotoar.
Kecepatan kendaraan Afriyani sebelum menabrak trotoar dan pejalan kaki mencapai lebih dari 90 kilometer per jam.
Diketahui hal itu terjadi saat Afriyani berada di bawah pengaruh narkoba setelah berpesta semalam suntuk.
Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Alasan Penderita Diabetes Tak Menyadari Luka di Kaki
Afriyani terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejak saat itu, Koalisi Pejalan Kaki Koalisi Pejalan Kaki (KOPEKA) mengusulkan 22 Januari sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional.
Tujuan diadakannya Hari Pejalan Kaki Nasional yakni sebagai wujud keprihatinan atas kecelakaan maut yang tejadi pada 22 Januari 2012.