Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Tak Gentar

Meski sebelumnya upaya praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan sudah gagal, purnawirawan bintang 3 tersebut kembali mengajukan praperadilan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Tak Gentar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kembali melawan status tersangka atas kasus pemerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kembali melawan status tersangka atas kasus pemerasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait itu, Polda Metro Jaya mengaku siap untuk kembali menghadapi gugatan praperadilan yang kedua itu dari Firli Bahuri.

"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yg diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Istana: Pengganti Firli Bahuri di KPK Masih Tahap Konfirmasi Jokowi

Ade Safri mengatakan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang ada.

"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.

Ade kembali menyinggung soal gugatan praperadilan yang pertama Firli Bahuri. Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui tidak menerima gugatan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dlm penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yg dilakukan oleh penyidik adalah sah," ungkapnya.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri


Kembali Ajukan Praperadilan 

Untuk informasi, Perlawanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terus berlanjut.

Meski sebelumnya upaya praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan sudah gagal, purnawirawan bintang 3 tersebut kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri ini teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) cq Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"(Soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Firli Bahuri yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dimuat, Senin sore seperti yang dikutip dari Kompas.com.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Namun, belakangan status tersangkanya Firli Bahuri dianggap menjadi serangan balik karena KPK menjerat pengusaha bernama Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.

Baca juga: Firli Bahuri hanya 3 Jam Diperiksa soal Kasus Pemerasan: Semua Saya Berikan ke Penyidik 

Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga merupakan saksi meringankan Firli mengatakan ada banyak kejanggalan khususnya terkait bukti-bukti yang ada.

Menurutnya, bukti-bukti yang dikumpulkan polisi dianggap belum bisa membuktikan tindak pidana yang terjadi.

Bahkan Yusril juga meminta kasus pemerasan yang diduga dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dihentikan.

"Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril kepada wartawan.

Apalagi, Yusril mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu. 

Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas