Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarik Ulur Kasus Pemerasan Firli Bahuri, MAKI Duga Ada Saling Sandera Kasus

Ketua MAKI, Boyamin Saiman menduga ada saling sandera kasus di balik tarik ulur kasus pemerasan Firli Bahuri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tarik Ulur Kasus Pemerasan Firli Bahuri, MAKI Duga Ada Saling Sandera Kasus
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan.

Berkas perkara masih belum diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dikembalikan karena belum lengkap pada Januari 2024 lalu.

Terkait itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana akan kembali mengajukan gugatan praperadilan jika berkas perkara tak kunjung lengkap saat selesai pelantikan Presiden nantinya.

"Tolong lah kasihani saya, tapi ya nanti kalau sampai kira-kira menjelang berakhirnya periode (Jokowi) ini November belum ada pelimpahan, ya saya akan gugat praperadilan," kata Ketua MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi dikutip, Kamis (12/9/2024).

Boyamin menduga lamanya proses penyidikan perkara pemerasan ini karena adanya saling sandera kasus antara Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Mengintip Aktivitas Firli Bahuri Setelah 10 Bulan Jadi Tersangka, Rumah Firli Dijaga Anggota Brimob

"Ya ini analisa saja ya, tarik ulur karena pak Firli apapun kan ya pernah punya jabatan tinggi gitu kan, pada posisi itu dan anggota kepolisian juga gitu, nah pak Firli kan juga tahu boroknya oknum-oknum di kepolisian, nah itu kan bisa saling sandera kan, itu aja enggak ada analisa yang lain saya kira," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Ya tarik ulurnya dugaan saya pak firli memberikan warning akan saling buka borok, iya betul bisa disebut saling sandera," sambungnya.

Dia menyinggung soal penyidik Polda Metro Jaya yang tidak akan mencicil perkara karena saat ini tengah memproses pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK.

"Ya itu kan penyidikan yang baru, ya saya seneng aja akhirny disidik itu juga, tapi kan jangan memperlambat penyidikan yang pertama. Dulu kan saya minta dua duanya, tapi lemot, alasannya mereka fokus kepada pemerasan, eh nyatanya sekarang diurus, ya kan kesan menunda nunda jadi ndak anu ndak bisa dibantah," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Janji tak akan Jadikan Firli Bahuri Tersangka Seumur Hidup

Untuk informasi, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas