Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Yakin PN Jaksel akan Menolak
Polda Metro Jaya meyakini pengajuan praperadilan kedua, kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL oleh Firli Bahuri ini akan kembali ditolak pengadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui pengajuan praperadilan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan akan kembali menolak pengajuan praperadilan Firli tersebut.
Pasalnya penetapan tersangka pada Firli ini dilakukan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya."
"Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," kata Ade dilansir Tribun Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Ade juga mengungkap kesiapan penyidik bersama Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," imbuh Ade.
Ade pun memastikan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus mantan Ketua KPK ini.
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Tak Gentar
Pekan Depan, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen DJKA, Begini Jawaban Polri
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa 30 Januari 2024," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (23/1/2024).
Dalam hal ini, Hakim Estiono akan menjadi hakim tunggal menangani praperadilan kedua Firli Bahuri.
"Oleh Ketua Pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," kata Djuyamto.
Praperadilan Firli kali ini resmi teregister dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, Senin (22/1/2024) pada klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Firli Bahuri hanya 3 Jam Diperiksa soal Kasus Pemerasan: Semua Saya Berikan ke Penyidik
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Firli Bahuri menjadi pihak Pemohon dalam praperadilan ini.
Sedangkan pihak termohon dalam praperadilan ialah Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirreskrimsus Polda) Metro Jaya.
"Senin, 22 Januari 2024. Pendaftaran Perkara. Pemohon: Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M. Si. Termohon: DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, praperadilan ini kembali diajukan Firli lantaran sebelumnya pernah ditolak hakim di pengadilan yang sama, yakni PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
Pada Selasa (19/12/2023) lalu, hakim tunggal yang bertugas saat itu, yakni Imelda Herawati memutuskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti, Polisi Yakin Hakim Kembali Tolak Praperadilan Firli Bahuri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.