Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan SYL, Polisi Yakin PN Jaksel akan Menolak
Polda Metro Jaya meyakini pengajuan praperadilan kedua, kasus dugaan pemerasan Eks Mentan SYL oleh Firli Bahuri ini akan kembali ditolak pengadilan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara terkait Firli Bahuri yang mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui pengajuan praperadilan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menegaskan bahwa penyidik optimis pengadilan akan kembali menolak pengajuan praperadilan Firli tersebut.
Pasalnya penetapan tersangka pada Firli ini dilakukan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya."
"Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," kata Ade dilansir Tribun Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Ade juga mengungkap kesiapan penyidik bersama Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," imbuh Ade.
Ade pun memastikan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus mantan Ketua KPK ini.
"Kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi soal Kasus Pemerasan, Polda Metro Jaya Tak Gentar
Pekan Depan, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri
Diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Praperadilan itu diajukan ke PN Jakarta Selatan dan telah ditetapkan persidangan perdananya pada pekan depan, yakni Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen DJKA, Begini Jawaban Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.