Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal

KRA dibunuh oleh kekasihnya Argiyan Arbirama (20). Argiyan juga sempat merudapaksa KRA sebelum membunuhnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Minta Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Argiyan Arbirama (20) tersangka pemerkosa dan pembunuh mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) menjalani rekonstruksi di lokasi di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk dihukum seberat-beratnya.

Hal itu disampaikan Sahroni, menanggapi kasus pembunuhan mahasiswi KRA (20) di Sukmajaya, Depok.

KRA dibunuh oleh kekasihnya Argiyan Arbirama (20). Argiyan juga sempat merudapaksa KRA sebelum membunuhnya.

"Perempuan di Indonesia punya hak untuk merasa aman, dan kewajiban negara untuk menyediakan itu. Jika sudah terlanjur terjadi seperti ini, maka yang bisa dilakukan negara adalah hukum seberat-beratnya, agar mencegah hal yang sama terjadi lagi," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Menurut Sahroni, hukuman berat bagi setiap pelaku ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat luas.

Agar ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang berbuat seenaknya terhadap nyawa seseorang.

Berita Rekomendasi

“Kalau para pelakunya semakin brutal, hukumnya juga harus ditegakkan dengan semakin tegas. Biar posisi negara jelas, selalu membela dan memberi keadilan kepada korban, serta hukuman bagi para pelaku kejahatan," ucap politikus Partai NasDem itu.

"Juga, menjadi peringatan untuk masyarakat secara luas agar, selalu berpikir 1.000 kali terlebih dahulu sebelum bertindak. Ingat, negara ini negara hukum, tidak bisa seenaknya berbuat,” lanjut Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni menyebut dirinya dan masyarakat yang akan memantau perkembangan proses kasus ini.

Dia tidak ingin mendengar kabar bahwa, pelaku dijerat dengan hukuman yang ringan.

“Saya dan masyarakat pantau langsung prosesnya. Ada janggal sedikit saja, akan langsung kami suarakan,” tandas Sahroni.

Dirudapaksa Sebelum Tewas

Selain membunuh mahasiswi yang juga pacarnya berinisial KRA (20), Argiyan Arbirama (20) ternyata juga merudapaksa korban di rumah kontrakan pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (18/1/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas