Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke Pengadilan Tipikor

Sarimuda nantinya akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK mengumumkan penetapan tersangka mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Albar Hanafi telag melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda, Sarimuda, ke pengadilan pada 22 Januari 2024.

Sarimuda nantinya akan didakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Sarimuda (Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Selain pelimpahan berkas, KPK juga turut memindahkan tempat penahanan Sarimuda ke Rutan Kelas I Palembang.

Baca juga: Geledah 4 Kantor Rekanan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

Pasalnya untuk saat ini status penahanan Sarimuda menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa mendakwa besaran nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp18 miliar," ungkap Ali.

Berita Rekomendasi

"Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim," imbuh jubir berlatar belakang jaksa ini.

Konstruksi Perkara Rugikan Negara Rp18 M

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

"Tahun 2019, SM diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan," kata Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per-metrik ton.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

"Rentang waktu 2020-2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan, red) fiktif," terang Alex.

KPK menduda pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Alex.

Perbuatan Sarimuda tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas