KPK Sedang Selidiki Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Maurel & Prom oleh Pertamina
Akuisisi saham Maurel tersebut dilakukan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan ihwal akuisisi saham perusahaan energi asal Prancis, Maurel & Prom oleh PT Pertamina (Persero).
Akuisisi saham Maurel tersebut dilakukan Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi.
"Sejauh ini yang kami ketahui masih dalam proses penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Adapun penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham Maurel & Prom oleh Pertamina ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan hasil investigatif yang dikutip dari laman bpk.go.id, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak terkait dalam kegiatan investasi Pertamina pada periode 2012 sampai dengan 2020.
Baca juga: BPK Ungkap Kasus Korupsi LNG Pertamina yang Ditangani KPK Rugikan Negara Rp 1,7 Triliun
Tindak pidana itu terindikasi merugikan keuangan negara setidaknya sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Ali mengatakan belum bisa mengungkap dugaan korupsi terkait akuisisi saham Maurel & Prom oleh Pertamina tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Termasuk terkait para pihak yang telah dimintai keterangan terkait proses penyelidikan ini.
"Belum bisa kami sampaikan," kata jubir berlatar belakang jaksa ini.
Di sisi lain, KPK diketahui telah merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi di Pertamina, yakni terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021 yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK, kasus itu merugikan keuangan negara senilai 113,8 juta dolar AS.
"Kemarin sudah keluar terkait dengan terdakwa karen yang akan disidangkan," ujar Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.