KPK Panggil Politikus Golkar Idrus Marham Terkait Kasus Korupsi di Kemenkumham
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini.
Mantan Menteri Sosial itu masuk sebagai daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Idrus Marham dipanggil kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dkk.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham (wiraswasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Idrus Marham Didapuk jadi Ketua Dewan Penasihat Bappilu Partai Golkar Berdasarkan Mandat Airlangga
Sejauh ini belum diketahui keterkaitan Idrus Marham dengan perkara ini.
Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap bekas anggota DPR RI tersebut.
Selain Idrus Marham, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada hari ini yakni Zainal Abidinsyah Siregar, wiraswasta dan Andi Nisa, Staf Legal PT CLM.
KPK menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.
Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).
KPK baru menahan Helmut.
Sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp 8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.