Yang Dilakukan Siskaeee Sebelum Digelandang Polisi, Tapi Bantah Mau Kabur
Dalam hal ini, Siskaeee menampik kabur dalam menghadapi kasusnya tersebut hingga ditangkap di Yogyakarta.
Editor: Hendra Gunawan
![Yang Dilakukan Siskaeee Sebelum Digelandang Polisi, Tapi Bantah Mau Kabur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/selebgram-siskaeee-tiba-di-polda-metro-jaya-usai-ditangkap-di-yogyakarta.jpg)
Setibanya di Polda Metro, Siskaeee langsung menjalani serangkaian tes.
"Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, juga dilakukan tes urine dengan hasil negatif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian, Siskaeee diperiksa di lantai 5 Gedung Polda Metro Jaya oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan karena Siskaeee dua kali mangkir pemeriksaannya sebagai tersangka.
Pengacara Kaget
Pengacara Siskaeee, Tofan Ginting mengaku baru tahu kliennya ditangkap polisi dari awak media yang akan mewawancarainya.
Sebelumnya ia mengetahui informasi kliennya dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami tidak tahu, baru tahu barusan. Jujur kami sangat terkejut dapat kabar jemput paksa ini," kata Tofan Ginting ketika dihubungi awak media, Rabu sore.
Tofan pun tidak mempermasalahkan upaya polisi melakukan penjemputan paksa kepada Siskaeee, karena penyidik hanya menjalankan tugasnya.
"Kami hargai langkah polisi jemput paksa klien kami, kami hargai itu," ucapnya.
Tofan pun akan terus mendampingi Siskaeee dalam proses hukumnya, di Polda Metro Jaya.
"Tentu kami akan dampingi proses hukum Siskaeee. Kami akan kawal terus pokoknya," ungkapnya.
Di sisi lain, sebelum dilakukan upaya jemput paksa, Tofan menyebut Siskaeee memiliki niat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video porno produksi Kelas Bintang.
"Dalam waktu dekat sebenarnya Siskaeee mau datang ke Polda cuma meminta waktu saja. Cuma ada upaya jemput paksa ini ya kami akan dampingi," ujar Tofan Ginting. (ARI).
Dalam kasus video porno ini, polisi menetapkan 11 tersangka. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Metro Jaya tidak menahan semua pemeran film porno kelasbintang.com dan dikenakan wajib lapor.
Siskaeee juga sempat mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya, akan tetapi gugatan tersebut kalah dalam sidang praperadilan di pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.