Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay

Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global ditampilkan di Bareskrim Polri setelah berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu, Sabtu (27/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Wibowo, tersangka kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand setelah buron sejak 2022 lalu.

Penangkapan ini dilakukan hasil kerja sama dengan imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam konferensi pers, Sabtu (27/1/2024).

Samsul mengatakan tersangka tinggal bersama istrinya di Bangkok selama pelariannya.

Adapun terdeteksinya tersangka karena pihak Imigrasi di Thailand mendata jika Putra Wibowo melebihi batas waktu tinggal atau overstay.

"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok-Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," ucapnya.

Saat ini, kata Samsul, pihaknya tengah melakukan penelusuran aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.

Berita Rekomendasi

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Uang Rp 1,5 Miliar Disita Dari 3 Klub Sepak Bola Terkait Viral Blast, Di Antaranya Bhayangkara FC

Untuk informasi, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU. 

Sementara itu, tersangka PW masih menjadi buronan. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka senilai Rp23 miliar.

Namun, mayoritasnya atau Rp 20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast. Adapun sisa uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.

Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil mewah sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit.

Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Ada 12 ribu member yang bergabung dengan total kerugian Rp 540 miliar. Nilai investasi dari para member bahkan mencapai Rp 1,2 triliun.

Para pelaku memasarkan produk e-book dengan nama Viral Blast kepada para membernya untuk kemudian digunakan melaksanakan trading. 

Namun, dalam pelaksanaannya uang yang disetor oleh para member ini disetorkan oleh exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leadernya.

Perwakilan korban robot trading Viral Blast Global kembali membuat laporan polisi atas dugaan TPPU oleh PT Trust Global Karya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Perwakilan korban robot trading Viral Blast Global kembali membuat laporan polisi atas dugaan TPPU oleh PT Trust Global Karya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/2/2022). (Tribunnews/Fandi Permana)

Para member dijanjikan keuntungan setiap bulan dengan metode withdraw. Tapi keuntungan itu sebenarnya tidak pernah ada karena uang yang diberikan berasal dari setoran awal para member.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas