Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Nomor 7 Tahun 2017 Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Bunyi Pasalnya

Terkait mengenai presiden boleh berkampanye, simak inilah bunyi pasal 299 dan 281 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in UU Nomor 7 Tahun 2017 Sebut Presiden Boleh Berkampanye, Ini Bunyi Pasalnya
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini bunyi Pasal 299 dan 281 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang aturan kampanye bagi presiden.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pernyataan mengenai presiden boleh berkampanye disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," katanya.

Namun, Jokowi menekankan yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk membuktikan pernyataannya tersebut, Jokowi pun menunjukkan kertas besar bertuliskan kutipan Pasal 299 dan 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024).

"Yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucap Jokowi.

Ketentuan tersebut adalah tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Selengkapnya, inilah bunyi Pasal 299 dan 281 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jokowi Minta Jangan Ada Interpretasi Liar

Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017

(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Baca juga: Jokowi Klarifikasi Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Konflik Kepentingan, Jalankan Netralitas

Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

(Tribunnews.com/Latifah/Rifqah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas