Ahmad Syaikhu: PKS Sejak Awal Konsisten Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan PKS sebagai partai pengusung pasangan AMIN memiliki visi dan misi yang sama untuk pembelaan pekerja.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan PKS sebagai partai pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki visi dan misi yang sama untuk pembelaan pekerja.
Syaikhu melihat, pernyataan Anies Baswedan yang disampaikan Anies di acara Desak dan Slepet Anies siang tadi di hadapan buruh dan ojol sejalan dengan perjuangan PKS selama ini yaitu dengan menciptakan lapangan kerja, mewujudkan upah berkeadilan, menjamin kemajuan ekonomi berbasis kemandirian dan pemerataan, serta mendukung korporasi Indonesia.
"Pada Pemilu 2024 ini, PKS membawa gagasan Kerja Gampang yang ingin menghadirkan delapan juta lapangan kerja baru. Komitmen PKS terhadap para pekerja sudah berlangsung lama, baik melalui struktur maupun legislasi, selaras dengan apa yang dibawa Paslon AMIN," ungkap Syaikhu dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Syaikhu mengatakan saat ini angkatan kerja Indonesia didominasi oleh pekerja informal yang memiliki perlindungan lebih rentan dibanding pekerja formal.
Selain itu salah satu tantangan bonus demografi adalah kebutuhan lapangan kerja yang tinggi.
Syaikhu menambahkan, PKS sejak awal konsisten membela nasib pekerja salah satunya sejak awal menolak UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja.
UU Cipta Kerja terbukti merugikan perlindungan terhadap pekerja dan tidak memberikan dampak signifikan terserapnya tenaga kerja.
Investasi yang masuk nyatanya diakui pemerintah tidak memberikan dampak yang berbanding lurus terhadap terserapkan tenaga kerja lokal.
Baca juga: Anies Baswedan: Praktik Outsourcing Itu Bukti Bahwa Omnibus Law Bermasalah
"PKS sejak awal konsisten menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan pekerja, mulai dari prosesnya yang kurang melibatkan unsur pekerja, peraturan kontrak, upah, PHK, dan lain sebagainya," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.