APKL Harap Pemerintah Tidak Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Ali Mahsum Atmo, berharap Pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Ali Mahsum Atmo, berharap Pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang memuat sejumlah larangan produk tembakau.
Aturan tersebut, menurut Ali, dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kaki lima yang menjajakan produk tembakau.
“Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional," kata Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) ini melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).
Dirinya menyoroti pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.
Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.
"Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat," katanya.
Secara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang.
Baca juga: Tembakau yang Dipanaskan Mampu Kurangi Paparan Risiko? Berikut Pendapat Pakar dan Penelitian
Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.