Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APKL Harap Pemerintah Tidak Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Ali Mahsum Atmo, berharap Pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in APKL Harap Pemerintah Tidak Sahkan Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Pemerintah berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2024 yang akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Ali Mahsum Atmo, berharap Pemerintah untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang memuat sejumlah larangan produk tembakau.

Aturan tersebut, menurut Ali, dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kaki lima yang menjajakan produk tembakau.

“Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional," kata Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) ini melalui keterangan tertulis, Senin (29/1/2024).

Dirinya menyoroti pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.

Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat," katanya.

BERITA TERKAIT

Secara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang.

Baca juga: Tembakau yang Dipanaskan Mampu Kurangi Paparan Risiko? Berikut Pendapat Pakar dan Penelitian

Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas