Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin pada Rokok Lokal, INDEF Ingatkan Potensi Gelombang PHK

Pemerintah membuka wacana pelarangan bahan tambahan pada produk rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Wacana Pembatasan Tar dan Nikotin pada Rokok Lokal, INDEF Ingatkan Potensi Gelombang PHK
Tribun Jabar/ Arief Permad
PEMBATASAN - Pemerintah membuka wacana pelarangan bahan tambahan pada produk rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah sedang membahas aturan turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 yang berisi pelarangan bahan tambahan pada rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin
  • Kebijakan ini dinilai berpotensi memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis, mengganggu rantai pasok pertanian, dan memicu PHK di industri hasil tembakau
  • Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menegaskan bahwa kretek khas Indonesia sangat bergantung pada cengkeh, sehingga pembatasan akan berdampak luas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuka wacana pelarangan bahan tambahan pada produk rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin.

Wacana ini dinilai berpotensi memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT).

Kekhawatiran itu mencuat seiring pembahasan aturan turunan dari Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pelarangan sejumlah bahan tambahan pada rokok konvensional maupun rokok elektrik.

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, mengatakan kebijakan tersebut dapat menimbulkan dampak ekonomi yang luas karena industri kretek sangat bergantung pada komoditas lokal, terutama tembakau dan cengkeh.

"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60 persen tembakau dan 40 persen cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar, nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," kata Esther dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya berdampak pada produsen rokok, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok pertanian dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada industri kretek.

Ia memperingatkan, jika diferensiasi rasa pada produk legal hilang sementara harga terus naik akibat tekanan regulasi dan cukai, konsumen bisa beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hal ini justru berpotensi memperbesar pasar rokok ilegal dan menekan penerimaan negara," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, menilai kebijakan larangan bahan tambahan dan pembatasan tar serta nikotin dapat menghilangkan karakter khas kretek Indonesia.

"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," kata Henry.

Ia menambahkan, produk kretek selama ini identik dengan racikan bahan tambahan seperti rempah, menthol, gula, hingga ekstrak buah yang menjadi ciri khas masing-masing merek.

Menurut Henry, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian menyeluruh, jutaan petani tembakau dan cengkeh hingga ratusan ribu buruh pelinting berisiko kehilangan mata pencaharian.

"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," ujarnya.

GAPPRI juga menyoroti belum adanya laboratorium independen dan terakreditasi yang disiapkan pemerintah untuk menguji bahan tambahan yang akan dilarang. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Berita Terkini
Atas