KPK Ungkap Pemotongan Dana Insentif untuk Kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo
KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari, di mana tim KPK menangkap Siska Wati bersama 10 orang lainnya.
Siska lalu dijerat tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan nilai total Rp2,7 miliar untuk tahun 2023.
Sementara 10 orang lainnya dilepas karena statusnya masih sebatas saksi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkap bahwa salah satu peruntukan pemotongan dana insentif itu adalah untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Ingin Lindungi Bupati Sidoarjo dan Limpahkan OTT ke Polisi
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Lalu kenapa Ahmad Muhdlor Ali tidak diminta pertanggungjawaban secara hukum laiknya Siska Wati?
Ghufron menjelaskan, tim KPK sudah berusaha melakukan pencarian terhadap Gus Muhdlor--panggilan Ahmad Muhdlor Ali--pada saat melakukan operasi senyap.
Baca juga: Sederet Fakta OTT KPK di Sidoarjo: 10 Orang Ditangkap, Terkait Insentif Pajak dan Retribusi
Namun, dalam OTT yang digelar sejak Kamis, 25 Januari hingga Jumat, 26 Januari, tim KPK tidak berhasil menemukan keberadaan Gus Muhdlor.
"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan," beber Ghufron.
Kata Ghufron, KPK akan tetap meminta pertanggungjawaban Gus Muhdlor dengan cara memanggilnya ke Gedung KPK.
Ghufron meminta Gus Muhdlor agar bersikap kooperatif.
"Tapi setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," katanya.
Sementara itu, KPK telah menahan Siska Wati untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.