Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mendesak agar KPK dapat serius menangani kasus Harun Masiku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Alasan KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Harun Masiku
dok. pribadi
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pencarian buronan eks calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, Senin, 29 Januari 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pencarian buronan eks calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, Senin, 29 Januari 2024.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya masih menyiapkan berkas-berkas.

Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK, Minta Harun Masiku Disidangkan in Absentia

"Informasi yang kami peroleh masih menyiapkan administrasi sebagai dasar untuk menghadiri proses persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Ali memastikan apabila proses pemberkasan rampung, nantinya Tim Biro Hukum KPK akan siap menjawab dalil pemohon, dalam hal ini Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Disidang In Absentia, MAKI Gugat Praperadilan Lawan KPK

"Sehingga kalau kemudian sudah selesai semuanya pasti tim biro hukum KPK akan hadir dan siap menjelaskan serta meng-counter semua dalil dari pemohon dimaksud," kata Ali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari, KPK selaku termohon tak hadir.

Berita Rekomendasi

Hakim tunggal, Abu Hanifah, berkata bahwa ketidakhadiran KPK itu disampaikan melalui surat yang ditujukan ke PN Jakarta Selatan. 

Permohonan praperadilan itu berkenaan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku meski kasus sudah bergulir hingga empat tahun.

"Termohon meminta untuk menunda tiga minggu. Hanya bisa diberikan dua minggu," kata Abu di Ruang Sidang 3 PN Jaksel, Senin (29/1/2024).

Ketidakhadiran KPK itu berhubungan dengan belum siapnya dokumen untuk menghadapi praperadilan

Abu mempersilakan bagi pemohon untuk memperkuat dokumen yang akan diajukan. 

Baca juga: KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku Tapi Tak Ketemu

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 12 Februari 2024.

Menanggapi ketidakhadiran KPK itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun mendesak agar KPK dapat serius menangani kasus Harun Masiku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas